FGD Penetapan Status Kecamatan Plered Berdasarkan IDM Tahun 2022


KIM Menon Plered
- Indek Desa Membangun (IDM) digunakan untuk memotret perkembangan kemandirian desa berdasarkan implementasi Undang-Undang Desa yang digambarkan dalam status perkembangan desa yaitu Desa Mandiri, Desa Maju, Desa Berkembang, Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal.

Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan.

Perangkat indikator dalam IDM tersebut dikembangkan berdasarkan konsepsi bahwa untuk menuju desa maju dan mandiri perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan, di mana aspek sosial, ekonomi, dan ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta kemampuan desa untuk mensejahterakan kehidupan desa.

Dalam rangka pembaharuan updating data IDM Kecamatan Plered tahun 2022, Pemerintah Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta yang didukung tenaga pendamping desa melakukan Forum Group Discusion (FGD) di tiap desa dari hasil pendataan yang dilaksanakan pada tanggal 06-12 April 2022 lalu di seluruh desa se-Kecamatan.

Camat Plered melalui Sekcam Perkembangan Desa dan Pelayanan Sosial Dasar, Yusan Harun mengatakan, dalam acara minggon Forum Group Discusion (FGD) penetapan IDM tingkat Kecamatan teknik pendataan dimulai dari desa dengan mengisi kuisioner IDM secara benar serta sesuai fakta data berdasarkan Indek Komposit Lingkungan (IKL), Indek Komposit Sosial (IKS), dan Indek Komposit Ekonomi (IKE) di lapangan.

"Dalam mengisi kuisioner tersebut, Kepala Desa didampingi oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Pendamping Desa (PD)," ucapnya.

Sementara itu, Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) Kecamatan Plered, Aab Abdurahman menjelaskan, isian kuisioner harus diupload, diverifikasi serta ditandatanganinya berita acara secara berjenjang mulai dari kecamatan, kabupaten, provinsi hingga Pusat
 

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi desa-desa terdapat perubahan yang signifikan dari tahun sebelumnya hingga tingkat kecamatan

"Diketahui ada kenaikan status berkembang 2 desa, desa maju 13 desa, desa mandiri 1 desa, dari 16 desa di Kecamatan Plered. Dari Status Kecamatan Berkembang pada tahun 2021 menjadi Kecamatan Maju pada tahun 2022 ini," ungkapnya.

Lebih lanjut, Aab abdurahman mengatakan selain memotret perkembangan kemandirian desa, data IDM merupakan salah salah satu parameter yang digunakan oleh Kementerian Keuangan dalam menghitung dan menetapkan alokasi dana. Jika desa tidak melakukan pembaharuan /updating data IDM, maka data yang akan digunakan adalah data IDM tahun sebelumnya.

“Alhamdulillah, Kecamatan Plered dapat menyelesaikan dan menyampaikan data updating IDM Tahun 2022 tepat waktu,” ungkap Aab.

Media Kecamatan Plered
Reporter: Deden (KIM Menong Plered)